Panwascam se Kabupaten Gorontalo Dibekali Teknik Penanganan Pelanggaran Pilkada

oleh
banner 468x60

HABARI.ID I Butuh pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pengawas adhoc di tingkat Kecamatan dalam menangani setiap pelanggaran Pemilu.

Sehingganya sangat penting bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terutama di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, untuk dibekali dengan pemahaman tentang berbagai regulasi menyangkut pengawasan dan hal teknis penanganan pelanggaran.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pilkada 2020, Rabu (26/08/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, M.H, menyampaikan, kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari (25-26 Agustus 2020).

“Melalui kegiatan ini, akan memberi pemahaman tentang teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 kepada Panwascam se Kabupaten Gorontalo,” kata Fadjri.

Kegiatan yang diikuti oleh 19 anggota Panwascam yang membidangi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa diberi simulasi bagaimana teknis penanganan pelanggaran …,

mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan bukti baik syarat materil dan formili, hingga tata cara proses klarifikasi dan penyusunan kajian dugaan pelanggaran.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dikomentari oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmat A. Djakaria, S.IP.

“Bimtek ini didesain dengan metode simulasi dengan harapannya Panwascam benar-benar paham bagaimana menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan,” kata Rahmat.

Bimtek ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan