HABARI.ID I Dimasa pandemi Covid-19 saat ini keberadaan dan kompetensi tenaga kesehatan menjadi salah satu pilar utama dalam menunjang pelayanan di Fasilitas Kesehatan (faskes). Tenaga kesehatan menjadi salah satu kebutuhan utama di faskes khususnya yang menjadi rujukan pasien covid-19.
Diketahui bersama sepanjang masa pandemi ini banyak tenaga kesehatan yang telah gugur dalam melaksanakan tugas pelayanan, hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah disebabkan tenaga kesehatan menjadi berkurang.
Untuk itu perencanaan dan pengadaan tenaga kesehatan harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan analisisnya. Pencapaian suatu keberhasilan program tentunya didasari perencanaan yang terarah dan terukur.
Penyediaan sumber daya di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggungjawab pemerintah, sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 pasal 16 yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E.U Nalole, M.Si., saat membuka Pertemuan Penyusunan Rencana Kebutuhan SDMK Tingkat Provinsi Gorontalo bertempat di hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya secara merata.
“Dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan diperlukan perencanaan SDM Kesehatan yang dapat mengantisipasi kebutuhan lokal, nasional dan global yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka kegiatan pertemuan ini bertujuan agar Dinkes Provinsi Gorontalo dapat menyusun suatu dokumen rencana kebutuhan SDM Kesehatan Tahun 2021” ungkapnya.(rls).