HABARI.ID I Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kurang puas dengan hasil pengerjaan Gedung Asrama Diklat Provinsi Gorontalo, padahal diketahui nilai kontrak pembangunan gedung tersebut Rp 5,2 Miliar.
Gedung Asrama Diklat Provinsi Gorontalo yang terletak di Desa Moutong Kecamatan Tilongkabila itu, menurut Wakil Ketua Komisi III Dedy Hamzah, Senin (11/05/20).
Temuan hasil pekerjaan fisik bangunan yang masih kurang baik, seperti lantai, jendela dan dinding bangunan yang perlu dilakukan pengecetan ulang.
“Nilai Kontrak Rp 5.283.969.978, dan bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2019 dengan waktu kalender 150 hari, sebagai pelaksana dari PT. Takabeya Teknik Kontruksi. Menurut kami, pekerjaannya belum memuaskan,” ujar Dedy.
Senada ditambahkan Guntur M Thalib, seorang anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, jika pengerjaan gedung ini dilaksanakan dengan baik, maka seluruh pengguna bangunan ini akan merasa nyaman.
“Bila akan dipergunakan bangunan tersebut, akan memberikan rasa nyaman bagi peserta Diklat. Temuan ini, akan kami jadikan bahan dalam pembahasan rapat nanti,” tutup Guntur.(adv/4bink/habari.id).