HABARI.ID I Minuman Keras (Miras), masih menjadi penyebab utama tindak kriminalitas. Ini yang menjadi alasan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk tidak melegalkan penjualan miras di wilayah kabupaten Gorontalo.
Nelson mengatakan, justru yang dibutuhkan saat ini adalah langkah tegas dalam pemberantasan dan pelarangan miras akan dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak akan pernah memberikan izin kepada para pedagang miras,” tegas Nelson pada rapat koordinasi Pimpinan Kecamatan (PIKA) Kamis (03/10/2019).
Alasan Bupati hingga tidak memberi ruang bagi peredaran dan perdagangan miras di kabupaten Gorontalo, juga diperkuat oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango. Ia membenarkan bahwa miras masih menjadi persoalan serius di kabupaten Gorontalo dan perlu ada langkah tegas.
“Yang jadi persoalan sekarang adalah, kadangkala Kabupaten Gorontalo menjadi tempat transit miras dari daerah lain. Olehnya, kami Satpol PP terus berupaya setiap saat akan melakukan razia miras,” tandas Udin.
Dalam pemberantasan miras, kata Udin, Satpol PP menghadapi beberapa kendala, termasuk soal keterbatasan jumlah personil Satpol PP.
“Kami berharap, kerja sama antara pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo, masih akan terus terjadi. Butuh pelibatan unsur lainnya dalam pemberantasan miras ini,” kata Udin.
Disamping soal miras, rapat tersebut juga membahas masalah penggunaan lem EhaBond, dan masih perlu adanya penertiban kos-kosan, hewan lepas, penertiban pedagang, serta membahas soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat PIKA yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo, Roman Nasaru, pihak Kepolisian, perwakilan TNI, pimpinan OPD, Camat, serta undangan lainnya.(fp/habari.id)