Nasib Pedagang dan Dilema Pembangunan Pasar Sentral

oleh
nasib
Aktivitas jual beli di tempat relokasi pedagang Pasar Sentral.
banner 468x60

HABARI.ID I Nasib ribuan pedagang Pasar Sentral berjualan di tempat relokasi, waktunya bakal bertambah lama. Pasalnya proses pengerjaan pembangunan pusat perdagangan tersebut, diberhentikan sementara diduga akibat ada permasalahan.

Padahal ribuan pedagang tahu nasib mereka berjualan di tempat relokasi, hanya sampai tahun ini. Bahkan Pemerintah Daerah sendiri merencanakan demikian.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili tegaskan Senin (15/02/2021), hal tersebut sudah menjadi konsekuensi.

Karena Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo tidak ingin membuat ribuan pedagang Kota Gorontalo, menempati Pasar Sentral dalam kondisi “Tidak Sehat” atau bermasalah hukum.

“Konsekuensinya, jangka waktu pedagang berjualan di tempat relokasi akan bertambah lama. Karena, kami tidak mungkin melegalkan yang ilegal ..,”

“Dan kami tidak mau pedagang menempati tempat mereka dalam kondisi bermasalah hukum, kami tak ingin mereka terbawa-bawa,” tegas Aleg dari Fraksi Golkar tersebut.

Thomas beberkan, dugaan permasalahan hukum dalam proses pembangunan pasar sentral ini, terdapat pada dokumen persyaratan oknum kontraktor.

Dimana ada indikasi pemalsuan dokumen, saat oknum kontraktor mengajukan persyaratan.

Parahnya lagi, dugaan pemalsuan dokumen persyaratan oknum kontraktor tersebut, tidak diketahui oleh pihak DPRD Kota Gorontalo.

Sebab beberapa waktu lalu, DPRD Kota Gorontalo sempat mempertanyakan niat DPRD Provinsi Gorontalo mengentikan sementara pelaksanaan pembangunan pasar sentral.

“DPRD Kota Gorontalo sempat bertanya-tanya kenapa DPRD Provinsi Gorontalo meminta pengerjaan pembangunan pasar sentral dihentikan sementara. Karen ada indikasi permasalahan,” tegas Thomas.

Dugaan pemalsuan tersebut pada pengajuan dokumen persyaratan, yakni tentang pengalaman kerja kontraktor yang menang lelang.

Rapat RDP dan evaluasi program kerja digelar Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, dihadiri langsung Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan BP2JK Provinsi Gorontalo.

“Dimana dalam persyaratan pengalaman kerja minimal Rp 20 Miliar, tetapi oknum kontraktor tersebut memasukan dokumen dengan pengalaman kerja sebesar Rp 31 Miliar ..,”

“Dokumen pengalaman kerja Rp 31 Miliar ini diduga palsu, yakni pengalaman kerja mereka dalam proses pembangunan Pasar di Masamba Provinsi Sulawesi Selatan ..,”

“Kami pun menelusurinya di Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Masamba, dan kami temukan ternyata tidak pernah ada pekerjaan di Masamba sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2020 ..,”

“Artinya, oknum kontraktor ini diduga sudah memalsukan dokumen persyaratan untuk memenangkan proyek pembangunan Pasar Sentral ..,”

“Maka, salah satu pembatalan lelang proyke itu, adalah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, dan unsur tersebut terpenuhi. Kami merekomendasikan ke Kementerian PUPR, untuk mengambil langkah pembatalan,” jelas Thomas Mopili.(dik/bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan