HABARI.ID | Warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi meminta pengawalan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru terhadap permohonan program bantuan beasiswa yang akan diajukan, Rabu (16/02/2022).
Salah satu warga Kelurahan Tenda, Ana menjelaskan jika dirinya sangat menginginkan bantuan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Beasiswa tersebut akan dimanfaatkan oleh anaknya yang kini sedang menempuh pendidikan di universitas.
“Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana atau beasiswa itu seperti apa? Apakah mahasiswa semester depalan juga masih bisa menerima, kalau boleh saya Ibu Meyke mengawal permohonan itu ke depan,” kata Ana saat menghadiri reses yang dilakukan oleh Meyke Camaru.
Srikandi Partai Golkar ini menegaskan, jika persyaratan untuk calon penerima bantuan beasiswa, harus mahasiswa aktif dan tidak perlu masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Permohonan itu serahkan kepada saya, dan saya gunakan hak saya sebagai wakil rakyat untuk langsung merekomendasikan melalui jalur aspirasi. Jadi jaminan untuk menerima bantuan itu bisa 100 persen,” jelas Meyke Camaru.
Meyke mengungkapkan, seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya beasiswa wajib ia perjuangkan. Karena dia menilai banyak masyarakat yang kini terhimpit perekonomianya akibat wabah pandemi Covid-19.
“Olehnya saya akan mempermudah dan siap memperjuangkan permintaan warga, khususnya beasiswa. Namun, kalau aspirasi lain harus terdaftar di dalam DTKS, kalau belum masuk di DTKS saya sulit membantunya karena itu kewenangan dari pihak Kelurahan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menggulirkan anggaran senilai Rp. 6 milyar untuk program bantuan beasiswa bagi jenjang studi S1, S2 hingga S3. Tunjangan tersebut diperuntukan kepada mahasiswa berprestasi maupun yang memiliki masalah finansial dalam melanjutkan studi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan beasiswa adalah :
1. Membuat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo atau Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo.
2. Melampirkan Foto copy KTP.
3. Foto copy kartu keluarga.
4. Melampirkan foto copy kartu mahasiswa.
5. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
6. Melampirkan KHS semester sebelumnya, yang dilegalisir dengan IPK dan atau IPS 3 bagi mahasiswa berprestasi.
7. Melampirkan KRS semester yang sedang berjalan yang ditandatangani oleh pihak berwenang.
8. Membuat surat pernyataan belum pernah menerima bantuan studi dari lembaga manapun.
9. Bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu memasukan Kartu Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Sejahtera atau terdaftar dalam basis data terpadu kemiskinan.
10. Melampirkan fotocopy kwitansi pembayaran spp semester terakhir.
11. Foto copy buku tabungan/rekening yang bersangkutan.
12. IP (indeks prestasi) atau IPK (indeks prestasi kumulatif) minimal 3.0.
13. Nomor handphone yang bersangkutan.
(Dik/Habari.id)