Menteri KP: Urus Izin Kapal 30 Gross Ton Tak Lagi Rumit

oleh -42 Dilihat
oleh
Izin Kapal, 30 Gross Ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (dua kanan) memanen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2020). Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam. (Foto: Salman-Humas).
HABARI.ID I Mengurus izin Kapal 30 Gross Ton sekarang tidak lagi rumit, begitu kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo, S.E., M.M., M.B.A, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan panen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2020).

Menteri Kelahiran Sumatra Selatan ini jelaskan, kesederhanaan pengurusan izin Kapal 30 Gross Ton, salah satunya hanya membutuhkan waktu satu jam.

“Izin kapal sering di keluhkan nelayan khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari KKP. Kini sudah sederhana dan lebih mudah lagi, bahkan hanya membutuhkan waktu satu jam …”

banner 468x60

“Untuk izin kapal 30 Gross Ton ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari namun faktanya bisa berbulan-bulan …”

“Sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, Bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami,” ujar Edhy.

Upaya Pemerintah Pusat untuk memudahkan masyaarakat, dalam mendapatkan pelayanan terbaik terus dilakukan.

Salah satunya kata Edhy, lembaga yang dipimpinnya itu tengah berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya.

“Masalah alat tangkapnya salah, alat tangkapnya tidak benar itu kita perbaiki. Komitmen kami dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminlisasi,” tegasnya.

Upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI disambut baik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan diakuinya pengurusan dan perpanjangan izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan.

“Dulu, izin ini harus diurus langsung ke KKP di Jakarta, dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan. Beberapa kali saya dialog dengan nelayan, mereka berbulan bulan sulit melaut karena tidak punya izin …”

“Memaksakan melaut konsekuensinya ditangkap petugas. Ironisnya lagi, kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan,” jelasnya.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada 80 unit kapal 30 Gross Ton, bantuan dari KKP. Rinciannya 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.

“Sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surait Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) …”

“Dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT),” terang Rusli.(sodik/habari.id/rls).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan