HABARI.ID I Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi memberi apresiasi kepada Gubernur Gorontalo terkait langkah penegakan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak.
Apresiasi itu bahkan dituangkan dalam surat surat Nomor 004.4/4556/OTDA tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyinggung surat teguran Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga atas pelanggaran protokol kesehatan menyusul deklarasi 2 pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Pohuwato yang melanggar protokol kesehatan.
Adapun 2 pasangan calon yang bahkan disebut dalam surat Mendagri tersebut masing-masing paket Iwan Adam-Zunaidi Z Hasan dan paket Syaiful Mbuinga-Suharsi Igirisa.
“Di dalam ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 2 dalam surat itu.
Kemudian pada poin 3,4,5 Mendagri menguraikan tentang regulasi penegakan protokol kesehatan. Selain PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada juga PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kementrian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo selaku Wakil Pemerintah Pusat yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam peningkatan pencegahan serta peningkatan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada H. Syarif Mbuinga, SPd.I, MM, selaku Bupati Pohuwato dan memberikan dukungan untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan serta mengawal penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 6.
Pun yang terbaru, usulan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tentang penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak telah disepakati, Jumat (11/9/2020). Salah satunya yaitu, semua pasangan calon, tim sukses dan partai politik akan membuat komitmen bersama untuk melaksanakan pilkada yang aman dan menegakkan protokol kesehatan.(rls).