HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sangat paham betul bagaimana kondisi masyarakat di tengah masa sulit pandemi Covid-19.
Kepekaan Wali Kota Gorontalo Dua Periode Marten Taha, terhadap kondisi masyarakat tersebut bukan hanya menjadi buah bibir belaka.
Akan tetapi Ia realisasikan dengan cara meringankan beban masyarakat, terhadap denda PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Gorontalo.
Yakni menghapus denda PBB bagi masyarakat selang waktu antara Bulan Maret, sampai dengan Bulan Juni akan datang.
Kebijakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha tersebut, sudah Ia tuangkan dalam SK (Surat Keputusan) Wali Kota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022.
Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari tahun ini.
“Penghapusan denda PBB ini tentu tidak serta merta, dengan artian ada proses yang harus dilalui masyarakat pemohon agar denda PBB tersebut bisa dihapus ..,”
“Yakni, sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan ..,”
“Tentunya memperhatikan prinsip tranparasi, akuntantabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19 di Kota Gorontalo ..,”
“Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2, juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” jelas Marten, Jumat (25/02/2022).
Penghapusan atau pemberian keringanan terhadap masyarakat dalam hal ini denda PBB, kata Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, sudah yang kesekian kalinya.
“Pembebasan denda PBB ini bukan kali pertama. Kami berharap, dengan adanya pembebasan denda akan mengurangi beban masyarakat sekaligus membantu mereka memenuhi kewajibannya kepada pemerintah ..,”
“Sosialisasi SK Wali Kota Gorontalo ini tentu akan sampai ke tingkat paling bawah ..,”
“Namun masih menunggu diumumkan secara resmi saat pencanangan HUT Kota Gorontalo ke 249 awal Bulan Maret akan datang,” pungkasnya.(bnk/habari.id).