Mantan Pejabat Kembalikan Aset Pemkot

oleh -50 Dilihat
oleh
Kabag Umum Setda Kota Gorontalo dan unsur Inspektorat Kota Gorontalo saat mendata mobil dinas aset pemerintah kota yang dititipkan di kediaman Sekda Kota Gorontalo.

HABARI.ID I Pemerintah kota Gorontalo telah menerima satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner warna putih. Atas inisiatif sendiri, kendaraan dinas tersebut diserahkan oleh salah seorang mantan pejabat di pemerintah kota, Rabu (28/08/2019) lalu. Dan mobil itu, saat ini dititipkan di kediaman Sekda Kota Gorontalo.

Dengan telah diserahkannya aset ini, maka upaya pemerintah kota Gorontalo dalam menindaklanjuti rekomendasi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang aset daerah, maju selangkah.

banner 468x60

Meski demikian, pemerintah kota Gorontalo masih akan menindaklanjuti lagi beberapa barang lainnya yang masuk dalam daftar inventaris aset daerah.

Menurut Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo, saat ini pemerintah kota memang sedang menindaklanjuti surat dari KPK RI menyangkut aset. Ini menjadi salah satu penekanan KPK RI saat melakukan evaluasi dan monitoring beberapa waktu lalu.

“Saat monev dua pekan lalu, KPK RI melalui Korsupgah meminta agar pemerintah kota Gorontalo menindaklanjuti sejumlah aset, termasuk aset kendaraan dinas yang masih berada di tangan mantan pejabat tersebut,” kata Yudin. “Dan deadline waktu yang diberikan KPK RI, hanya sampai tanggal 28 Agustus tahun ini”.

Dan pemerintah kota Gorontalo juga masih akan melakukan komunikasi dengan mantan pejabat bersangkutan mengenai beberapa aset lainnya seperti perabotan rumah yang masih terdaftar sebagai aset daerah. Hanya saja, kata Yudin, mantan pejabat tersebut masih di luar daerah.

Sementara itu, salah satu anggota Korsupgah KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan, bahwa ada beberapa aset pemerintah kota Gorontalo yang masih berada di tangan mantan pejabat daerah. 

“Bukan kami yang melakukan penarikan asset itu, tetapi pemerintah kota Gorontalo. Kapasitas kami hanya memberikan penegasan kepada pemerintah kota untuk menarik asset tersebut. Sebab, ini tetap akan dilakukan evaluasi oleh Korsupgah KPK RI,” terang Friesmount, saat dihubungi terpisah melalui selular.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan