HABARI.ID, POHUWATO I Kurang lebih 13 OPD pengelola PAD di Kabupaten Pohuwato mengikuti Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pendapatan asli daerah melalui penggalian potensi, tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah serta implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan FGD yang bertempat di Aula Sunrise Hotel dan Homestay, Marisa itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau, Kamis, (20/10/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar yang didampingi para asisten mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek terkait dengan keuangan daerah, salah satunya pajak dan retribusi.
“Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda pajak dan retribusi daerah yang sudah mengacu pada UU No.1 Tahun 2022 tersebut. Berbicara mengenai pajak dan retribusi daerah, diharapkan perhitungan dan penentuan tarif sebaiknya menghasilkan tarif yang wajar atau ideal yang sesuai dengan kebutuhan belanja daerah dalam rangka pembangunan. Artinya, tarif tidak boleh terlalu mahal sehingga membebani masyarakat. Akan tetapi tarif juga tidak boleh terlalu murah sehingga tidak dapat mendanai belanja daerah,” jelas Sekda.
“Tahapan demi tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) PDRD ini telah kami lakukan. Namun masih banyak kekurangan tentunya, sehingga dirasa perlu mengadakan kegiatan FGD ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iskandar juga meminta upaya serius secara bertahap dan sistematis khususnya dari seluruh OPD pengelola PAD untuk memastikan semua potensi pajak dan retribusi daerah telah digali dengan baik, serta perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kaidah peraturan yang ada, sehingga dapat tercapai optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Pohuwato. (Mg/habari.id)