LHKPN Terbaik, Pemprov Gorontalo Dapat Penghargaan Dari KPK RI

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menerima penghargaan dari KPK atas LHKPN 100%, bertempat di gedung KPK, Jakarta.
banner 468x60

HABARI.ID I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie atas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100%, bertempat di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ya, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Provinsi Bangka Belitung dinobatkan sebagai yang terbaik di tingkat provinsi. Bangka Belitung masuk nominasi kategori wajib lapor di atas 1.000 dan Gorontalo kategori wajib lapor 10-1.000.

Pada kesempatan itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK, termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi hingga DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menyampaikan LHKPN secara rutin dan berkesinambungan.

“Harapan saya penghargaan ini bisa memotivasi kita semua untuk patuh menyampaikan LHKPN setiap tahun. Ada penambahan dan pengurangan kita sampaikan apa adanya,” harap Rusli.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sejak tahun 2017 sudah mengeluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyampaian LHKPN.

Wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo ada 409 orang yang terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD.

Selain gubernur dan wakil gubernur, wajib lapor juga dikenakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan administrator.

Wajib lapor juga berlaku kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Barang (PPK), Pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada Inspektorat.

Selain para pejabat tersebut, ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo rutin menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penyampaian LHKPN dan LHKASN masuk dalam kriteria penerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS Pemerintah Provinsi Gorontalo Gorontalo.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan