HABARI.ID| Dinilai sudah melanggar Prokes (protokol kesehatan), Satgas COVID-19 bubarkan kegiatan di salah satu Ballroom yang ada di Gorontalo, Minggu (30/05/2021). Kegiatan itu dibubarkan karena telah memunculkan kerumunan orang.
Kabag OPS Polres Gorontalo Kota AKP Ryan Dodo Rutagalung mengungkapkan bahwa kegiatan yang ditemuinya sudah tidak lagi menerapkan Prokes.
“Situasinya sudah cukup padat, dan kita lihat di ruangan ini prokesnya sudah tidak terpenuhi lagi,” ucapnya.
Kabag OPS juga menambahkan dalam kegiatan tersebut melanggar Prokes karena sudah terjadi penumpukan atau kerumunan orang dan tidak lagi menjaga jarak.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah membubarkan. Selanjutnya, reskrim akan melakukan penyelidikan. Jika terpenuhi, maka akan di proses,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, ketua Panitia Pelaksana Reuni Akbar SMPPN 56/SMAN 3 Gorontalo, Dita Angriyani Polapa mengungkapkan bahwa sejak awal kegiatan ini tidak memiliki surat izin.
Karena menurutnya selama pandemi, baik kepolisian dan kesbangpol tidak akan memberikan izin.
“Jadi kita sebagai pelaksana hanya memberikan surat pemberitahuan kepada Polres dan Kesbangpol,” tuturnya.
Dita mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya tidak bisa membendung para peserta yang hadir sehingga memunculkan kerumunan orang-orang.
Padahal yang mereka undang hanya tiap-tiap perwakilan angkatan saja. Meski demikian, Dita akan siap bertanggungjawab atas kejadian ini.(dyt/habari.id)