HABARI.ID, TRENGGALEK I Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang merger dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek.
Tarik ulur pasal sempat warnai jalannya rapat antara Pansus II dan bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Trenggalek.
“Pansus dua kali ini kembali membahas Ranperda penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT. BPR Jwalita Trenggalek yang belum terselesaikan tahun kemarin,” terang Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Baharudin, Rabu (13/01/2021).
Dalam rapat sempat muncul perdebatan dalam menentukan aturan yang paling proporsional. Menurut Alwi, hal tersebut justru menandakan bahwa rapat benar-benar kondusif.
“Memang sempat ada perdebatan saat perumusan rancangan peraturan kali ini. Namun hal itu wajar mengingat peraturan inilah yang nantinya bakal jadi pijakan dalam merger BPR tersebut,” jelas Alwi
Alwi juga menegaskan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam menyusun rancangan peraturan merger BPR ini. Kalau pun ada, hanya terkait inventarisir daftar masalah identitas kedua badan usaha.
“Tadi ada beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam pembahasan selanjutnya, seperti besaran nilai perusahaan saat ini. Kemudian ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan,” urainya.
Pansus II DPRD Trenggalek juga meminta data total nilai aset yang dimiliki kedua bank untuk proses penggabungan kedua badan usaha itu.
Sehingga dalam pembahasan selanjutnya Pansus II dan Tim asintensi tinggal merumuskan peraturan yang mengikat keduanya.
“Rapat kali ini terpaksa kami skors karena menunggu nilai pembukuan terbaru yang ada pada kedua bank …,”
“Kata mereka tadi siap menyajikan data pada pembahasan selanjutnya, namun mereka minta tambahan waktu,” Ketua Pansus II DPRD Trenggalek .
Alwi juga menyampaikan jika dalam pembahasan tidak ada kendala yang krusial, maksimal bulan depan Rancangan Peraturan Daerah tentang merger kedua BPR bisa disahkan.(Sar/habari.id)