KPU Provinsi Gorontalo Punya Waktu 45 Hari untuk PSU Dapil 6

oleh -6 Dilihat

HABARI.ID – Pasca gugatan partai keadilan sejahtera (PKS) dan partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), mahkamah konstitusi (MK) memberikan waktu 45 hari kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) enam.

“Terkait dengan putusan MK yang dibacakan kemarin, itu adalah produk hukum dan KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib menindaklanjuti,” jelas Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, Jumat (7/6/2024).

banner 468x60

Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil enam untuk memperbaiki syarat minimal calon perempuan harus 30 persen.

Partai politik yang dimaksud dalam putusan tersebut yakni partai kebangkitan bangsa (PKB), partai gerakan indonesia raya (Gerindra), partai nasdem, dan partai demokrat.

“Demikian pula untuk pelaksanaan permohonan PSU di TPS dua Tuladenggi, itu dilaksanakan selambat-lambatnya 21 hari Kalender,” imbuh Fadliyanto.

Baca berita kami lainnya di