KPU Pohuwato Bapaslon Salahudin-Vicky TMS

oleh -18 Dilihat

HABARI.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tunggal jalur perseorangan untuk Pilkada Pohuwato, dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Hal ini sebagaimana hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, Ahad (18/8/2024).

Dipimpin Ketua KPU, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, pleno terbuka kali ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, LO Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudi Pakaya – Vicky Prasetyo, serta anggota PPK se Kabupaten Pohuwato.

banner 468x60

Terungkap dalam pleno tersebut, dari total syarat dukungan yang dimasukkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudi Pakaya – Vicky Prasetyo di tahap satu dan dua, hanya 8.415 dukungan yang memenuhi syarat, sementara 8.297 dukungan lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Diakhir rapat pleno, KPU Kabupaten Pohuwato, memutuskan Bapaslon perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat.

Baca berita kami lainnya di