KPU Kota Gorontalo Bahas Persiapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Senin (06/05/2024) membahas persiapan penting terkait penyerahan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan umum mendatang. Anggota KPU Kota Gorontalo Hairudin Polontalo mengungkapkan bahwa persyaratan dukungan untuk calon perseorangan membutuhkan setidaknya 14.607 dukungan KTP yang tersebar di lima kecamatan, sesuai dengan data terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 146.061 orang.

Pentingnya verifikasi faktual (verfak) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Sistem sensus akan digunakan untuk melakukan verifikasi, di mana setiap orang yang memberikan dukungan akan ditemui oleh tim verfak dari KPU. Hal ini berbeda dengan metode verifikasi parpol yang hanya dilakukan secara sampling.

Ketua KPU Kota Gorontalo Fadly Thaib menjelaskan pentingnya partisipasi tim dari bakal calon perseorangan, partai politik dan media dalam sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang sama terkait proses penyerahan dukungan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2020 yang menetapkan minimal dukungan sebesar 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu,” jelas Fadly Thaib.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Thaib memberikan peringatan agar tim calon perseorangan memanfaatkan waktu dengan baik untuk penginputan dukungan ke aplikasi. Dia berharap melalui rapat ini, seluruh pihak bisa bersinergi untuk memastikan kelancaran proses penyerahan dukungan calon perseorangan sesuai jadwal.

“Penginputan sebisa mungkin tidak dilakukan menjelang akhir waktu pendaftaran. Karena keterlambatan penginputan dapat bisa berpotensi merugikan pasangan calon jika terjadi kesalahan atau gangguan atau eror pada aplikasi Siloam,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di