KPU Kabgor Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

oleh -20 Dilihat

HABARI.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, melalui anggota badan Adhoc (PPS) seKabupaten Gorontalo telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Proses pendaftaran ini berlaku untuk masyarakat yang ada di desa/kelurahan masing-masing, di Kabupaten Gorontalo.

banner 468x60

Pendaftaran KPPS dibuka sejak tanggal, 17 hingga 28 September 2024, dan untuk masa kerjanya dimulai dari tanggal 07 November sampai dengan 08 Desember 2024.

Berikut adalah jadwal tahapan pembentukan dan persyaratannya:

Pengumuman Pendaftaran, 17 sampai dengan 21 September 2024.

• Penerimaan Pendaftaran, 17 sampai dengan 28 September 2024.

• Penelitian Administrasi, 18 sampai dengan 29 September 2024

• Pengumuman hasil penelitian administrasi, 30 September sampai dengan 02 Oktober 2024.

• Tanggapan dan masukan masyarakat, 30 September sampai dengan 05 Oktober 2024.

• Pengumuman hasil seleksi, 05 sampai dengan 07 Oktober 2024.

• Penetapan Anggota KPPS, 07 November 2024.

Persyaratan anggota KPPS:

A. Warga Negara Indonesia

B. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

F. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan

I. Tidak pernah dipidana penjarakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen persyaratan:

a. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

3. Tidak menjadi anggota partai politik.

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas).

5. Sehat secara rohani.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.

11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung; dan

12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kasar gula darah, dan kolesterol.

g. Daftar Riwayat Hidup.

h. Pas foto berwarna 4×6 1 (satu) lembar.

Baca berita kami lainnya di