KPK RI Sebut Laporan Dugaan Korupsi Di Gorontalo Rendah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting menyebut laporan dugaan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo cukup rendah. Hingga akhir Desember 2022 tercatat hanya ada 14 laporan yang masuk ke meja lembaga antiraswah itu.

“Di Gorontalo sendiri sampai 31 Desember 2022 tercatat ada 14 laporan dugaan tindak pindana korupsi. Kita bisa melihat angkanya itu terbilang sangat rendah ya, tapi itu kita bisa menginterpretasikan bahwa memang korupsi tidak banyak di sini. Kita juga bisa menginterpretasikan bahwa masyarakat sudah apatis terkait korupsi,” kata Johnson Ginting saat memberikan sambutan pada Bimtek Pemuda dan LSM Antikorupsi di Citymall Hotel, Selasa (26/9/2023).

Johnson Ginting berharap dengan adanya Bimtek Pemuda dan LSM Antikorupsi bisa lebih meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepedulian terkait tindak pidana korupsi di daerah. Pemuda dan LSM juga diharapkan bisa memberikan laporan sekaligus edukasi dan sosialiasasi kepada masyarakat secara lebih masif.

Senada dengan Johnson, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menilai rendahnya laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK harus dimaknai dengan dua pendekatan. Pertama bahwa kasus korupsi mungkin saja rendah atau kedua korupsi tinggi tapi masyarakat sudah menutup mata untuk melaporkan.

“Tadi pak Johnson mensinyalir rendahnya korupsi di Gorontalo ada dua, korupsi rendah atau kita semua diam, apatis, tutup mata, tidak melaporkan. Saya meyakini dengan bimtek ini terus kita lakukan maka angka yang rendah itu terjadi karena memang rendahnya korupsi di Gorontalo bukan sebaliknya kita tutup mata,” kata Penjagub.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan RI itu juga mengingatkan bahwa sebentar lagi Pemilu dan Pilkada 2024 akan digelar. Praktek korupsi di setiap momen politik sangat mungkin terjadi yang cenderung merugikan masyarakat.

“Kita semua sadar bahwa money politics di setiap momen politik itu pasti terjadi. Jangan dikira itu bukan korupsi meskipun kecil-kecilan, Rp50 ribu, Rp100 ribu. Kalau semua masyarakat kita sadar terhadap bahaya korupsi, tidak menerima sesuatu dari calon legislatif, presiden, kepala daerah maka saya yakin tidak ada yang mau memberi,” tutupnya. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di