KPK RI Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah

oleh -47 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (26/8/2024).

Rakor dihadiri oleh Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Budi Harsoyo Cahyono Winahyu.

banner 468x60

“Berdasarkan kajian KPK, pengelolaan aset daerah itu merupakan ruang yang berpotensi terjadinya praktik tindak pidana korupsi. Makanya KPK mendorong akselerasi sertifikasi aset bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai upaya pencegahan tipikor,” kata Nawawi.

Nawawi menuturkan, berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah ada kasus aset kepunyaan daerah sendiri, justru seakan-akan dibeli dari pihak lain. Belakangan baru diketahui ternyata aset itu adalah milik pemerintah daerah sendiri.

“Belum lagi sekarang banyak pembebasan lahan yang kemudian oleh pihak-pihak tertentu dengan itikad tidak baik melakukan pengakuan bahwa itu adalah aset mereka. Ini berpotensi melahirkan kerugian bagi daerah itu sendiri,” tutur Nawawi.

Sementara itu Pj. Gubernur Gorontalo mengatakan, salah satu aset yang mempunyai nilai ekonomis dengan permasalahan yang sangat kompleks adalah menyangkut tanah milik pemerintah. Rudy mengungkapkan, dari 611 persil tanah yang dikuasai oleh Pemprov Gorontalo, 157 di antaranya sudah bersertifikat dan masih ada 454 persil yang belum memiliki sertifikat.

“Untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah ini, Pemprov Gorontalo selalu berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kami juga telah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan sertifikat tersebut melalui dinas teknis,” jelas Rudy.

Pada kegiatan itu ditandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset antara Pemprov Gorontalo dengan Kanwil BPN, serta antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kantor Pertanahan. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di