KPK RI Bakal Kaji Temuan Japesda Soal Pantai Ratu

oleh -68 Dilihat
oleh
Friesmount Wongso, salah satu tim Koordinator Wilayah Gorontalo koordinasi dan supervisi pencegahan KPK RI

HABARI.ID, GORONTALO – Kontroversi tentang pengembangan objek wisata Pantai Ratu di kawasan hutan mengrove di desa Tenilo, kabupaten Boalemo, terus bergulir pasca terpublikasinya hasil asessment Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda). Persoalan ini bahkan sudah dikomentari penyelia KPK RI.

Dari temuan Japesda mengungkap tentang dugaan kerusakan mangrove yang disebabkan oleh adanya penimbunan kawasan hutang mangrove seluas 4.827,65 meter bujur sangkat.

banner 468x60

Salah satu penyelia KPK RI Friesmount Wongso mengungkapkan, bahwa KPK akan melakukan telaah dan kajian dengan menjadikan hasil investigasi Japesda data awal.

“Kami harus menelaah terlebih dahulu dan mengkaji hasil temuan dari Jampesda Gorontalo, terkait Pantai Ratu ini,” ujar Friesmount Wongso, Senin (17/06/2019). Masalah ini di dalami KPK melalui Korsupgah terhadap seluruh aktivitas Pemerintah Daerah.

“Kami belum bisa menentukan apakah persoalan ini masuk pidana korupsi atau tidak. Tetapi, terkait dugaan kasus seperti hutan lindung ini, sering kali menyerempet ke pidana khusus atau korupsi,” terang Friesmount Wongso, salah satu Koordinator Wilayah Gorontalo Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI.

***

Hasil Asessment Japesda

Ketua Japesda Nurain Lapolo melalui laporan dugaan pengrusakan hutan mangrove yang sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi Gorontalo, menguraikan beberapa detail penting berdasarkan survei lapangan yang merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.

Lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo berada di Kawasan Hutan Lindung (hutan mangrove) dan sebagian areal masuk dalam PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.

Menurut Nurain, dugaan ini punya dasar. Dan dugaan itu diperkuat dengan data. Wisata Pantai Ratu dan fasilitas penunjang termasuk di dalamnya seperti cottage dan akses jalan yang saat ini sedang dikerjakan, berada di kawasan hutan lindung.

Demikian pula dengan sarana prasarana penunjang lain diantaranya jembatan kayu dan dermaga, juga masuk dalam areal PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.

Hasil assesment Japesda sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Gorontalo melalui Wakil Gubernur Gorontalo Senin (17/06/2019). “Dengan hasil ini, pemerintah dapat melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dengan laporan tentang adanya dugaan pengrusakan hutan mangrove di Pantai Ratu,” kata Nurain.

***

Bahas Persoalan Pantai Ratu, Pemda Boalemo Gelar Rapat

Berbagai persoalan menyangkut pengembangan lokasi Wisata Pantai Ratu di kawasan hutang mangrove yang kini ramai diberitakan media massa, sementara dibahas pemerintah kabupaten Boalemo.

Juru Bicara Bupati Boalemo, Jeffry Rumampuk yang dihubungi Rabu (19/06/2019) pukul 14.30 WITA, mengatakan pertemuan dengan Dinas terkait sedang berlangsung.

“Persoalan ini sementara dibahas pada rapat koordinasi. Rapatnya sementara berlangsung. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati dan menghadirkan instansi terkait. Untuk hasil rapatnya nanti akan disampaikan,” kata Jeffry.(fadli/4bink/habari.id)

 

Baca berita kami lainnya di


Response (1)

Tinggalkan Balasan