KPK Nilai Perencanaan dan Penganggaran APBD Kota Gorontalo 95 Persen

oleh -55 Dilihat
oleh
kpk
Data KPK RI.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I KPK RI memberikan nilai 89 persen kepada Pemerintah Kota Gorontalo, atas capaian Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) tahun 2021.

Menariknya lagi, dari data yang diperoleh Habari.Id Kamis (06/01/2021), dari tujuh indikator penilaian KPK RI menilai perencanaan dan penganggaran APBD Kota Gorontalo sudah 95.1 persen.

banner 468x60

Termasuk pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang diberikan nilai 96.0 persen oleh KPK RI melalui Korsupgah.

Sementara untuk indikator perizinan, mendapatkan nilai 88.7 persen, pengawasan APIP Pemerintah Kota Gorontalo sendiri hanya 79.6 persen.

Kemudian untuk manajemen ASN di Pemerintahan Kota Gorontalo, mendapatkan nilai 94.5 persen, demikian pula manajemen aset daerah Kota Gorontalo meraih nilai 93.3 persen, dan terakhir adalah optimalisasi pajak daerah hanya 72.7 persen.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha jelaskan kepada Habari.Id saat dihubungi terpisah melalui selular bahwa, atas capaian-capaian tersebut membuat Pemerintah Kota Gorontalo menduduki peringkat pertama dalam capaian Korsugah Tahun 2021 dari KPK RI.

Dimana tujuh indikator yang menjadi prioritas penilaian dari KPK RI, mampu dimaksimalkan oleh jajaran pejabat atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Mulai dari penganggaran APBD, PBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pajak daerah, manajemen aset. Dan ini merupakan progres keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo, dari KPK RI ..,”

“Meski demikian, saya berharap capaian tersebut dijadikan sebagai motivasi bagi seluruh pejabat dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” ungkap Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu.

Tidak hanya itu saja tambah Wali Kota Gorontalo Dua Periode tersebut, dimana Kota Gorontalo sendiri telah memenuhi target KPK RI khususnya LHKPN dan LHKASN, yang dilaporkan eksekutif, legislatif dan perusahaan daerah.

“Pemerintah Kota Gorontalo, Perusahaan Daerah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo sudah melaporkan LHKPN dan LHKASN ke KPK RI,” terangnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan