HABARI.ID I Kota Gorontalo masuk Top 99 SiNovik (Sosialisasi Kompetisi Inovasi) pelayanan publik ditingkat nasional, yang digelar Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr. Nuralbar Finasim jelaskan, masuknya Kota Gorontalo di Top 99 SiNovik Nasional hasil dari penilaian kementerian, dari 2000 peserta diseluruh daerah.
“Selain masuk Top 99 SiNovik Nasional tahun 2020, Kota Gorontalo menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo, untuk mewakili daerah di tingkat Nasioal,” ujar Nuralbar.
Dia jelaskan, ada tiga program yang dimasukan Pemerintah Kota Gorontalo dalam Sinovik Nasional 2020, salah satunya Program Tancap Nikah (Tanda Aman Calon Pengantin).
“Kami sangat bersyukur dengan prestasi ini, karena dari 2000-an peserta Kota Gorontalo masuk di Top 99 SiNovik Nasional, dan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo …”
“Ini tidak luput dari dukungan Pemerintah Kota Gorontalo, terhadap pelaksanaan program kegiatan Tancap Nikah oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, sampai ke masyarakat,” terang Nuralbar.
Sementara itu Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa menerangkan, penentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB No.44/2020, mengenai komposisi Top 99 dan Top 45, serta 15 finalis dan 5 pemenang dari kelompok khusus KIPP 2020.
Pemilihan Top 99 ditentukan secara proporsional dan profesional, dengan memerhatikan kategori kompetisi, kelompok inovasi, keterwakilan peserta kompetisi, dan keterwakilan regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar.
“Setelah pengumuman telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB selaku penyelenggara, akan dilakukan uji publik terhadap inovasi tersebut …”
“Publik berhak melakukan protes terhadap daftar Top 99 inovasi pelayanan publik Publik, dan 15 finalis Kelompok Khusus selama kurang lebih lima hari kalender setelah pengumuman …”
“Jika tidak ada keberatan terhadap seluruh inovasi yang diumumkan, maka akan kami tindak lanjuti dengan penetapan secara resmi, melalui Keputusan Menteri PANRB,” ungkap Diah.(bink/habari.id).