HABARI.ID, DEKOT I Bukan tanpa alasan kenapa realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Semseter I Pemerintah Kota Gorontalo, masih jauh dari harapan. Salah satu persoalannya begitu banyak rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, bahkan ada yang tidak membayar pajak.
Hal tersebut pun membuat Komisi II DPRD Kota Gorontalo marah, saat menggelar rapat kerja lanjutan tentang evaluasi PAD Semester I Kota Gorontalo, di Aula Utama Kantor DPRD Kota Gorontalo Selasa (03/06/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti tegaskan, persoalan di lapangan ini jangan hanya dibiarkan saja. Karena kedepannya, bisa menjadi kendala yang fatal terutama untuk petugas penagih pajak dan retribusi daerah.
“Saya minta Pemerintah Kota Gorontalo baik itu Badan Keuangan dan seluruh Lurah serta Camat, untuk lebih tegas dalam menagih pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi sekarang ini, kami lihat di lapangan banya rumah yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha,” tegas Herman Haluti.
Selain itu tambah Herman Haluti, Pemerintah Kota Gorontalo harus tegas dalam penerapan pajak daerah kepada wajib pajak khususnya rumah tinggal yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha.
“Kami minta kalau perlu, Badan Keuangan mempertegas penerapan pajak untuk wajib pajak terutama rumah tinggal yang sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha. Karena fakta di lapangan, mereka membayar kewajiban yang sesuai penerapan yang ada yakni rumah tinggal,” pungkas Herman Haluti.(bm/habari.id).