HABARI.ID, SEKAYU, MUBA – Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang meresahkan di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (30/09/2025) untuk mendalami permasalahan ini secara komprehensif.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, SH, dan Sekretaris Komisi I Me’en Saputri, SE. Kehadiran pimpinan Komisi I ini menunjukkan betapa seriusnya DPRD Muba dalam menangani isu penambangan ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat.
Selain pimpinan dan anggota Komisi I, RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain anggota DPRD Irwanto dan Suito, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Camat Sekayu, dan Kepala Desa Sukarami.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Sukarami.(ADV/LENI)