Komisi C Deprov Pertanyakan Pengawasan Direktorat PPM dan Dirjen Minerba Soal Galian C

oleh -26 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Komisi gabungan DPRD Provinsi Gorontalo pertanyakan pengawasan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI terkait pertambangan galian C yang makin menjamur di Gorontalo, Jum’at (08/10/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah kehilangan kewenangan terhadap pengawasan maupun perizinan tambang galian cĀ  dan batuan. Karena, semua izin pertambangan galian C telah di ambil alih oleh Pemerintah Pusat.

banner 468x60

Hal ini pun tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang pengalihan kewenangan izin pertambangan galian C, mineral dan batuan. Juga tercantum dalam UU Cipta kerja dan Pengejauan Tahan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah maupun pusat

“Olehnya, kami mempertanyakan ini karena ada beberapa wilayah tambang yang menurut Komisi II Deprov Gorontalo sudah melewati konsesi yang diberikan izin. Dan ini menjadi satu kendala akhir-akhir ini sebagian wilayah di Gorontalo dilanda banjir. Tapi ini baru dugaan saja. Kami tidak menuduh galian C sebagai pemicu terjadinya banjir, karena ada beberapa faktor yang perlu dilakukan kajian. Karena Provinsi Gorontalo sudah tidak ada lagi izin dan pengawasan,” ungkap Ketua Tim Gabungan Komisi, Espin Tulie.

Espin mengatakan bahwa perjuangan komisi gabungan Deprov Gorontalo agar Pemerintah Daerah tidak kehilangan kewenangan pengawasan telah mendapat respon dari Pusat. Akan tetapi masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden).

“Mudah-mudahan harapan kami untuk kewenangan dan pengawasan ini akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi. Karena dengan adanya penarikan pengawasan ke Pemerintah PusatĀ  kita di daerah tidak mendapatkan apa-apa, bahkan pajak bagi hasil juga tidak ada sama sekali. Ini salah satunya yang kami dorong agar supaya PAD di Provinsi Gorontalo bisa meningkat dari usaha galian C atau pertambangan batuan,” jelas Ketua Komisi II Deprov Gorontalo ini. (dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan