HABARI.ID, DEKOT I Lingkungan bebas asap rokok di setiap sekolah di Kota Gorontalo, sepertinya hanya sebatas kalimat pajangan belaka. Pasalnya, masih ada saja sejumlah oknum guru merokok di kawasan sekolah.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming tegaskan saat di hubungi terpisah melalui selular Kamis (29/02/2024), tidak sedikit siswa baik SD dan SMP sudah tahu merokok.
Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo itu tegaskan, larangan untuk tidak merokok di kawasan sekolah penting dan wajib di laksanakan semua warga sekolah termasuk guru.
Sebab kata H. Darmawan Duming, aktivitas merokok di dalam kawasan sekolah bisa memberikan dampak tidak baik terhadap siswa.
“Jika kami melakukan kunjungan kerja di beberapa sekolah, kami sering menemukan warga sekolah baik itu guru dan staf merokok di kawasan sekolah, padahal sudah ada larangan ..,”
“Bagaimana jadinya, mereka yang membuat aturan lantas mereka yang melanggarnya. Hal ini memang sangat kecil, tetapi dampak buruknya sangat besar terhadap siswa ..,”
“Buktinya, kita bisa saksikan contohnya di kawasan Taman Kota Gorontalo, pasti di temukan siswa yang sudah tahu merokok, dan jika di rajia tas mereka pasti ada rokok ..,”
“Hal-hal seperti ini tentunya kami tidak inginkan terjadi pada anak didik kita. Karena, dari hal kecil seperti rokok, akan mengarah pada hal negatif yang besar yakni tindak kriminal seperti miras,” tegasnya.
H. Darmawan Duming berharap, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dikbud Kota Gorontalo dan Satpol-PP Kota Gorontalo, bisa bekerjasama melakukan rajia di semua sekolah baik SD dan SMP.
“Saran saya, Dinas Kesehatan, Dikbud Kota Gorontalo dan Satpol-PP Kota Gorontalo menggelar rajia di setiap sekolah ..,”
“Rajia untuk memeriksa tas siswa di setiap sekolah. Jika ada temuan, maka wajib bagi sekolah mengundang orang tua siswa, untuk membuat pernyataan bagi siswa terkait menjalani hukuman ..,”
“Tujuannya demi kebaikan siswa itu sendiri dan lingkungan sekolah, sehingga ada efek jera dari penindakan yang dilakukan aparat pemerintah ..,”
“Bahkan, jika ada siswa menemukan oknum guru merokok di lingkungan sekolah, wajib di laporkan dan siswa pelapor wajib diberikan perlindungan dari sekolah ..,”
“Artinya, aturan yang dilahirkan tentang larangan merokok benar-benar dijalankan,” pungkasnya.(bnk/habari.id).