Kewenangan Desa Diperluas, Perbup Ini Berlaku Tahun Depan

oleh -51 Dilihat
oleh
Nelson Pomalingo Saat menjelaskan tentang tujuan dari Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, Selasa (03/12/2019)

HABARI.ID I Desa harus dipandang sebagai entitas sosial yang memiliki karakter spesifik, baik dari sisi sosial-ekonomi, kultur maupun ekologinya.

Keinginan dan arah untuk menjadikan desa sebagai “pusat pembangunan” — yang selanjutnya dianggap sebagai perubahan cara pandang — setidaknya bisa ditelisik dari aspek kebijakan yang berpihak pada pengembangan desa melalui pelimpahan kewenangan.

banner 468x60

Menurut Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, desa harus dipandang sebagai sebuah potensi. Desa harus diarahkan untuk bisa “mengurus dirinya sendiri” dengan seluruh kekuatan yang ada.

Ada 205 desa yang menempati kurang lebih 1.750 kmĀ² wilayah administrasi kabupaten Gorontalo. Arah dan kebijakan pembangunan harus memprioritaskan pembangunan desa.

Namun, kata Nelson, pembangunan desa masih sering terkendala dengan berbagai regulasi yang membatasinya.

“Dipandang perlu adanya regulasi untuk memberi kewenangan kepada desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan kokal berskala desa,” kata Nelson, selepas pembahasan Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Selasa (03/12/2019).

Keterbatasan akses di desa, kata Nelson, sering membuat konsentrasi pemanfaatan dana desa bertumpuk di satu titik saja. Hal ini menurutnya akan sangat mengurangi efektifitas dari dampak penganggaran yang besar di desa.

“Contoh konkrit, saat bencana alam terjadi. Pemerintah desa tak punya regulasi yang dapat membatu masyarakat korban bencana. Tapi dengan Perbup ini, akan lebih membuka akses pemerintah desa,” ungkap Nelson.

Dengan adanya Perbup ini, akan terjadi sinkronisasi antara dana desa dan dana dari pemerintah kabupaten dalam proses pembangunan daerah.

Dari draft Perbup tersebut, termuat berbagai menu dalam pengalokasian dana desa, bukan sebatas pembangunan yang bersifat fisik atau peningkatan kualitas, tetapi juga hingga ke sektor-sektor lainya seperti pengadaan suster atau perawat dan tenaga pengajar PAUD yang semua bisa di danai melalui dana desa.

“Dengan cara ini, kita akan memberi kewenangan yang lebih luas lagi. Tinggal mereka yang akan memilih,” ungkap Nelson.

Perbup mengenai fleksibilitas kewenangan desa ini, rencananya akan diberlakukan awal tahun 2020. Dengan Peraturan Bupati ini, maka opsi pengalokasian dana desa bisa memberi keleluasaan bagi setiap Kepala Desa untuk merancang programnya.

“Sekaligus juga dapat menjadi penopang dan memiliki keselarasan dengan tujuan-tujuan pembangunan pemerintah kabupaten Gorontalo,” kata Nelson.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan