HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Praktik gratifikasi adalah tindakan yang sangat melawan hukum, serta dapat merugikan masyarakat juga negara.
Inilah salah satu alasan, Ketua PA Gorontalo Klas IA Drs. H. Mursidin, MH mengajak seluruh masyarakat Kota Gorontalo, untuk memerangi praktik gratifikasi.
“Sebagai salah satu lembaga hukum yang juga menjalankan program pelayanan kepada masyarakat, PA Gorontalo mengutuk keras aksi gratifikasi ..,”
“Maka dari itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Gorontalo untuk memerangi gratifikasi. Jika masyarakat melihat, mendengar atau mengalami aksi gratifikasi di PA Gorontalo, segera melapor ke unit informasi dan pengaduan,” tegasnya.
Dirinya tidak main-main dalam menerapkan aturan di lembaga hukum Gorontalo tersebut. “Jika ada pegawai PA Gorontalo yang terlibat gratifikasi, maka kami akan tindak dengan tegas ..,”
“Program pelayanan yang kami laksanakan di PA Gorontalo, sangat transparan kepada publik. Sehingga, kami berhadap bantuan publik untuk menyampaikan kepada kami, jika ada aksi gratifikasi,” pungkasnya dengan tegas.(bnk/habari.id).