Ketua Komisi II: Tidak Bayar Pajak Bisa Berujung Pidana

oleh -43 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, DEKOT I Pajak dan retribusi daerah yang di hasilkan baik dari aktivitas parkir, rumah makan, hotel dan sejenisnya, menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah demi kepentingan masyarakat Kota Gorontalo.

Begitu kata Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, saat di wawancarai awak media Senin (14/10/2024) usai melakukan kunjungan lapangan di setiap objek pajak di Kota Gorontalo.

banner 468x60

“Sudah ada regulasi baik dari Pemerintah Pusat dan daerah, terkait dengan kewajiban setiap wajib pajak termasuk pelaku usaha untuk membayar pajak daerah dan pajak usaha ..,”

“Secara umum pajak ini menjadi pendapatan asli daerah untuk Pemerintah Kota Gorontalo, yang kemudian bisa digunakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kota Gorontalo ..,”

“Maka dari itu, kami dari Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama unsur Badan Keuangan Kota Gorontalo, mengunjungi langsung objek pajak mana saja yang memiliki tunggakan besar, macet dan lancar,” ujarnya.

Selain itu Ia tegaskan bahwa dalam ketentuan regulasi yang ada, pelaku objek pajak yang tidak menunaikan iuran pajaknya akan diberikan sanksi dari yang kecil sampai besar.

“Jika ada pelaku objek pajak yang tidak membayar iuran pajak, maka ada sanksinya juga. Bahkan dalam regulasi, sanksi tersebut mulai dari tegura baik secara lisan dan tertulis sampai dengan sanksi pidana ..,”

“Sudah ada kasus yang tidak membayar pajak, kemudian diberikan sanksi pidana dengan dugaan kasus penggelapan ..,”

“Maka dari itu, kami hadir bukan untuk menakut-nakuti pelaku objek pajak, namun lebih pada mencarikan solusi bagi mereka agar bisa melunasi tunggakan pajak ..,”

“Apalagi di salah satu objek pajak yang kami datangi, itu terdapat tunggakan mencapai Rp 19 juta selama dua tahun. Solusinya, pelaku objek pajak siap mengangsur pajak tersebut,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di