Ketua DPRD: Penyampaian LKPJ Hal Wajib untuk Setiap Kepala Daerah

oleh -21 Dilihat
oleh
ketua
Habari.Id

HABARI.ID, DEKOT I Jumat (08/03/2024) Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, secara resmi menerima dokumen nota pengantar LKPJ (Laporan Keterangan Pertangungjawaban), Wali Kota Gorontalo tahun 2023.

Dokumen penting tentang progres pelaksanaan pembangunan di Kota Gorontalo itu, di terima langsung Hardi Sidiki, di tengah rapat paripurna berlangsung di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo.

banner 468x60

Ia jelaskan, penyampaian dan penyusunan LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2023 tersebut, adalah hal wajib untuk disampaikan kepada DPRD Kota Gorontalo.

“Landasannya adalah Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ..,”

“Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggujawaban) dan RLPPD (Ringkasan Penyelenggaraan Pemeirntah Daerah) ..,”

“Maka, saya tadi menerima dokumen LKPJ tahun 2023 yang diserahkan langsung Wali Kota Gorontalo, melalui rapat paripurna untuk kemudian di tindak lanjuti pembahasannya,” ujar Hardi.

Menariknya, rapat paripurna yang di pimpin langsung Hardi Sidiki itu, ternyata menjadi agenda terakhir Wali Kota Gorontalo Marten Taha, duduk bersama mereka dalam satu forum rapat paripurna.

Aleg dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo ini menilai, selama kepemimpinan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo, Ibu Kota Provinsi Gorontalo tersebut banyak mengalami kemajuan.

“Menurut saya, dua periode kepemimpinan Wali Kota Gorontalo, Pak Marten Taha, memberikan dampak baik terhadap perkembangan Kota Gorontalo ..,”

“Mulai dari segi SDM (Sumber Daya Manusia), Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, Sosial, Lingkungan, Infrastruktur ..,”

“Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ia bersama seluru jajaran berterima kasih karena bisa menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Gorontalo khususnya Wali Kota Gorontalo,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di