Ketua Deprov Paris Jusuf Penuhi Panggilan Polres Gorontalo Kota. Ada Apa ?

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf penuhi panggilan Polres Gorontalo Kota untuk menjadi saksi atas laporan Rusli Habibie kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea soal dugaan pencemaran nama baik, Selasa (23/11/2021).

Menurut Paris R.A Jususf, dugaan pencemaran baik telah memberatkan Rusli dilakukan Adhan Dambea saat melakukan jumpa pers di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Gorontalo menyangkut kasus GORR (Gorontalo Outer Ring Road).

“Saya selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dimintakan penjelasan tentang tufoksi-tufoksi maupaun Adhan Dambea sebagai anggota legislatif,” jelas Paris.

Paris mengungkapkan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo sudah berdasarkan ketentuan dan regulasi, termasuk memberi pendapat.

“Kalau sebagai wakil rakyat atau anggota dewan itu bisa memberikan tanggapan. Akan tetapi tanggapan itu sesuai dengan regulasi, dan pemberian komentar itu sah-sah saja,” kata Paris.

Ia mengatakan, pemberian pendapat pun harus memenuhi kewenangan dan setiap anggota legislatif berhak memberikan tanggapan, komentar dan memiliki itikad baik.

“Saya juga menjelaskan tadi bahwa kehadiran Adhan Dambea itu sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan,” pungkasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan