HABARI.ID | Masyarakat yang ingin keluar masuk ke Gorntalo melalui jalur air wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan negatif rapid antigan atau PCR. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Syah Bandar Pembantu Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo, Azis Baruadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI, sesuai dengan protokol kesehatan.
“Peraturan itu akan dijalankan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, bahwa Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo akan diperketat dengan aturan protokol pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Azis Baruadi menjelaskan jika yang bakal diberangkatkan dan sudah tervaksin dosis dua, maka jangka waktu rapid antigen berlaku 14×24 jam. Untuk dosis 1 rapid anitegen berlaku sampai 7×24 jam.
“Kalau yang belum tervaksin sama sekali atau orang tidak divaksin dengan alasan medis atau apapun tidak diperkenankan berangkat atau mendarat ke Gorontalo. Kemudian bagi anak usia 12 tahun wajib melakukan test PCR …,”
“Kebijakan itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 110 tahun 2021, kemudian Inmendagri nomor 66 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2021, serta SE Gubenur Gorontalo nomor 360/BPBD/1240/XII/2021. Itu yang memperkuat regulasi sekarang,” tegas Azis Baruadi.
Selain itu, pihak Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo bakal mendirikan posko pelayanan vaksinasi Covid-19 yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi.
“Harapan saya adalah agar masyarakat bisa mematuhi aturan perjalanan yang sudah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan keselamatan dari penularan virus corona. Dengan begitu, Gorontalo tetap pada zona hijau terhadap penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Dik/Habari.id)