HABARI.ID I Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan satu orang tersangka, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit investasi dan modal kerja, pada debitur UD Agro Pratama oleh PT Bank SulutGo Cabang Limboto 2015-2016. Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya jelaskan Kamis (14/07/2021), sudah melalui beberapa tahapan.
Ia katakan, sebelumnya pada penanganan kasus tipiko ini Kejari telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga debitur.
“Sebelumnya ada tiga debitur yang telah dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi baru satu yang hadir dan setelah pemeriksaan kami telah tetapkan menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang ada,” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan tersangka berinisial MDJM alias Mal, telah merugikan keuangan negara senilai empat miliar, dan di jatuhi pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan tengah menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo.
“Penahanan ini kami lakukan, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya Mal salaku Direktur UD Agro Pratama, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto, dan ditetapkan tidak sah dalam kasus penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto.
Guna menindaklanjuti putusan PN limboto, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali membuat surat perintah penyidik (sprindik) baru.
“Putusan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya, itu artinya bisa dilakukan penyidikan kembali. Untuk yang dua debitur akan kami lakukan pemanggilan kembali, untuk di lakukan pemeriksaan,” Pungkasnya.(ver/habari.id).