Kapus Popayato Bantah Pernyataan Wawan Hatama Soal Biaya Rujukan Pasien

oleh -37 Dilihat
oleh

HABARI.ID – Kepala Puskesmas Popayato, Danial Wems Muliku membantah pernyataan anggota DPRD Pohuwato, Wawan Hatama mengenai pungutan biaya rujukan pasien. Jumat, (08/03/2024).

Kata Danial, pasien yang dimaksud oleh Wawan dalam pernyataannya di salah satu media online, justru dibantu oleh puskesmas meski berstatus sebagai pasien umum.

banner 468x60

“Jadi, kemarin itu ada pasien anak masuk puskes sekitar jam 10 pagi kemudian langsung ditangani oleh dokter dan dilaporkan ke RSBP diijinkan dirujuk dan pasien ini adalah pasien umum tidak ada kartu kepesertaan BPJS. Awalnya mereka menolak mau dirujuk karena keterbatasan keuangan dan saya sebagai kepala puskes melihat pasien tersebut perlu ada penanganan yang lebih lanjut sehingga tetap dirujuk dengan mengunakan anggaran yang ada di puskes bukan dari pasien,” ungkap Danial menceritakan yang sebenarnya terjadi.

Ia pun membantah kalau ada pungutan biaya pasien rujukan seperti yang diprotes oleh Wawan.

“Itu tidak benar. Karena pasien yang kita rujuk kemarin justru kita bantu walaupun pasien umum. Silahkan dicek kepada yang bersangkutan kalau membayar biaya rujukan,” tegasnya.

Kalaupun ada kejadian ditahun sebelumnya lanjut Kapus, biaya rujukan yang dikeluarkan oleh keluarga pasien, itu sudah dikembalikan ke mereka ketika dana BPJS cair.

“Boleh dicek semuanya kita sudah kembalikan ke keluarga pasien. Karena klaim dana BPJS sudah cair,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa meminta Wawan Hatama untuk menggunakan hak konstitusionalnya jika menemukan persoalan di lapangan.

“Jika punya bukti, daripada mengembangkan opini, lebih baik diundang RDP Kapus-kapus, dimintai klarifikasi terhadap semua bukti yang pak Aleg punya,” saran Fidi sembari menegaskan, jika punya bukti, buatkan laporan untuk diaudit agar jelas kebenarannya.

Fidi pun menuturkan, seharusnya jika ada masyarakat yang belum terdaftar di BPJS, Wawan ikut mendorong agar masyarakat tersebut segera melapor ke desa untuk mendapatkan rekomendasi dicover oleh dinas sosial sebagai peserta JKN (UHC).

“Setiap masyarakat yang berobat dan belum terdaftar, puskesmas selalu menyarankan agar mereka segera mengurus kepesertaannya sehingga dapat dilayani secara gratis dengan KTP saja. Bahkan setiap Gebyar SMS, BPJS Kesehatan itu selalu membuka posko pendaftaran peserta secara gratis bagi masyarakat Pohuwato agar pada saat sakit dan berobat sudah gratis cukup dengan KTP dan tidak terhitung pasien umum lagi,” jelas Fidi.

“Kalau seperti inikan pak Wawan memaksakan pasien umum yang tidak bisa ditanggung BPJS untuk gratis. Inikan seolah-olah memaksakan pelayanan gratis tanpa aturan,” pungkasnya.

Wawan Hatama sendiri adalah anggota DPRD Pohuwato dari dapil wilayah barat. Sudah 2 periode ia mendapat kepercayaan dari rakyat duduk di parlemen. Sayangnya, pada Pileg 14 Februari 2024 kemarin ia kalah dari caleg-caleg muda. (Mg/habari.id)

Baca berita kami lainnya di