Kantongi 20 Alat Bukti, Kuasa Hukum KPU Optimis Permohonan Pemohon Ditolak MK

oleh -38 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID I Sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkama Konstitusi (MK) memasuki babak baru, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini kuasa hukum KPU Kota Gorontalo.

Secara terpisah Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Kota Gorontalo, Yakop Mahmud tegaskan, kuasa hukum KPU Kota Gorontalo optimis jawaban yang akan disampaikan pada sidang di MK, akan diterima majelis.

“Kamis (23/01/2025) kami telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke Kepaniteraan Mahkama Konstitusi. Dokumen-dokumen yang diserahkan antara lain, jawaban disertai 20 alat bukti untuk mendukung argumentasi serta untuk membantah dalil dalil pemohon,” ujarnya.

Selain itu Yakop sampaikan tim kuasa hukum KPU Kota Gorontalo, optimis telah merespon dengan sangat cermat, sangat teliti dan sangat jelas seluruh dalil dalil yang disampaikan Pemohon

“Apalagi yang di dalilkan oleh pemohon jauh dari perselisihan hasil pemilihan yang seharusnya menjadi objek sengketa di MK. Pemohon hanya mempersoalkan hal hal yang sifatnya administrasi yang sebenarnya sudah diselesaikan di Bawaslu Kota Gorontalo. ⁠Melihat dari dokumen-dokumen sidang yang dimasukkan oleh Pemohon berupa dalil dan bukti bukti yang diajukan, Tim Kuasa Hukum Optimis MK akan menolak permohonan pemohon,” terangnya.

Terinformasi kuasa hukum KPU Kota Gorontalo masing-masing Yakop Mahmud, SH. MH, CLA, ⁠Rio Anwar Pala, SH, ⁠⁠M. Ziad Hawilu, SH dan ⁠⁠Yunandar Supu, SH.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di