HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Kepala Desa (Kades) Nyawangan, H. Sabar, bakal menyurati PT. INDOCO. Ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan mediasi terkait dipecatnya 21 pekerja yang juga warga di desa Nyawangan.
Soal pemecatan sepihak ini, juga sempat diadukan ke pemerintah desa Nyawangan, disamping sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung.
Berita Terkait: 21 Pekerja Dipecat Sepihak, PT. INDOCO Diadukan ke Disnaker Tulungagung
“Ya, ada aduan yang disampaikan warga saya yang mengalami pemecatan oleh PT. INDOCO,” kata Kades Nyawangan, H. Sabar yang dihubungi melalui sambungan telepon selular, Senin (07/09/2020).
H. Sabar juga menyampaikan Pemerintah Desa Nyawangan akan segera mengirimkan surat kepada pihak PT. INDOCO untuk mengklarifikasi dan meminta jadwal mediasi terkait masalah yang dihadapi warganya itu.
H. Sabar juga menegaskan jika nantinya mediasi antara warganya dengan PT. INDOCO tidak ada kesepakatan maka akan ada upaya lain yang akan dilakukannya, termasuk membahas persoalan di BPD dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Kita juga akan mencarikan solusi bersama BPD, tokoh masyarakat dan lembaga desa lainnya. Mengupayakan yang terbaik terhadap pekerja yang di pecat dan pihak PT. INDOCO,” tuturnya.
Jika upaya mediasi yang akan dilakukan pemerintah desa ini tidak mendapat respon dari perusahaan, maka pemerintah desa sudah niat baik.
“Kalau upaya mediasi ini tidak mendapat respon, dan muncul hal-hal lain setelahnya, maka pemerintah desa tidak akan tanggung jawab,” kata Kades Nyawangan, H. Sabar.(fal/habari.id)