HABARI.ID – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Gorut tahun 2024 bakal berkurang hingga sekitar 40,23%. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gorut, Yudisthira Saleh saat ditemui awak media ini Rabu (29/05/2024).
Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan 2024 tertanggal 27 Mei 2024 dengan memperhatikan data DP4 dari Kemendagri RI pada tanggal 2 Mei 2024, dan juga ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
“Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang menjadi rujukan dalam pemetaan jumlah TPS di Kabupaten Gorut pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, sehingga jumlah TPS akan berkurang kisaran 40,23%” ungkap Yudis.
Salah satu indikator dalam penetapan jumlah TPS terkait dengan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh melebihi 600 pemilih.
“Dengan memperhatikan jumlah maksimal dalam satu TPS tersebut maka jumlah TPS pada Pileg 2024 berjumlah 412 menjadi 245 TPS pada Pilkada ini” terangnya.
Selain itu juga tentu yang menjadi pertimbangan adalah efisiensi dan juga optimalisasi sumber daya dan memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman dan aman. “Pada dasarnya apa yang dilakukan ini sesuai dengan regulasi serta hal lain yang telah diatur” tandasnya.