HABARI.ID, PEMPROV I Tak ada pemimpin yang ingin membiarkan masyarakatnya celaka, apalagi harus berurusan dengan hukum. Begitulah sikap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang memilih mencegah masyarakatnya daripada mereka harus terlibat hukum pidana atas aktivitas tambang ilegal.
Sikap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mencegah masyarakat agar tidak melanggar Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba itu, merupakan bagian sikap seorang pemimpin yang sadar bahwa tanpa masyarakat Ia bukanlah apa-apa dan siapa-siapa.
Karena sesuai ketentuan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, siapapun penjual dan pembeli emas ilegal terancam pidana 5 tahun penjaran dan denda hingga Rp 100 miliar.
Meski sikap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menuai protes dari kalangan masyarakat sampai Anggota DPRD baik Provinsi dan Kabupaten Pohuwato, menurut praktisi hukum akrab disapa Rustam langkah Gubernur sudah tepat.
“Pernyataan Gubernur soal tambang ilegal itu baik, emang salah kalau pemimpin melindungi rakyatnya? Namanya tambang ilegal tidak bisa dibiarkan, ada dampak hukum yang dihadapi, Pak Gubernur sudah memberikan solusi, WPR sudah ada, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan IPR yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja kata Rustam, belum lama ini Polda Gorontalo sudah menyampaikan keterangan resmi melalui media tentang larangan jual beli emas hasil tambang illegal.
“Aparat kepolisian sudah melakukan penertiban. Artinya, pernyataan Pak Gubernur itu harus dilihat sebagai upaya melindungi rakyatnya dari jeratan hukum. “Masyarakat harus melihat dengan jernih persoalan tambang ilegal ini,” pungkasnya.(bm/habari.id).






