HABARI.ID I Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono tegaskan Jumat (07/05/2021), bahwa dugaan kasus Jalan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) di Provinsi Gorontalo, tidak ada kerugian negara dan telah diberhentikan baik penyelidikan dan penyidikannya.
Jampidsus Kejagung RI ini katakan, dugaan kasus proyek infrastruktur Jalan sepanjang 22 kilometer itu, diberhentikan beserta sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya yang mangkrak penyelidikan dan penyidikannya.
“Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu tidak ada kerugian negara,” ujar Ali, dalam kutipan di REPUBLIKA.CO.ID Jumat (07/05/2021).
Dirdik (Direktur Penyidik) Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, tambahkan bahwa dugaan kasus korupsi GORR ini masuk dalam deretan 16 kasus yang mangkrak.
“Dari total 16 kasus yang mangkrak penyelidikan dan penyidikannya, ada beberapa yang diberhentikan termasuk dugaan kasus korupsi GORR ..,”
“Ada juga yang disorong ke Jaksa Penuntutan dan tetap dilanjutkan penyidikannya di Jampidsus. Misal, kasus korupsi pembelian tambang di Jambi, yang menyeret PT Aneka Tambang (Antam),” jelasnya.(bnk/habari.id).