Iyam Nusuri: Terkait Dugaan Sengketa Lahan, Tak Ada Istilah Hibah Sementara

oleh -13 Dilihat
oleh
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Gorontalo, AKBP Iyam Nusuri.

HABARI.ID, DEKOT I Persoalan di tengah masyarakat Kelurahan Talumolo tentang rumah layak huni yang berdiri di atas lahan budel, kini berlanjut di DPRD Kota Gorontalo.

Tepat Senin (21/10/2024) Komisi I DPRD Kota Gorontalo, menggelar rapat dengar pendapat membahas tentang aduan masyarakat mengenai salah satu rumah layak huni, yang dibangun di atas lahan budel.

banner 468x60

Menariknya, di tengah RDP Komisi I DPRD Kota Gorontalo berlangsung yang dihadiri seluruh unsur terkait, berhembus kalimat tentang hibah sementara.

Hal tersebut membuat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Iyam Nusuri angkat bicara bahwa persoalan ini harus secepatnya diselesaikan dengan menghadirikan kedua belah pihak terkait.

“Dalam pembahasan di rapat dengar pendapat ini, sudah sangat jelas duduk persoalannya. Apalagi persoalan tentang rumah layak huni yang berdiri di atas lahan budel itu, sempat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Daerah dari tingkat bawah sampai atas ..,”

“Namun, yang membuat saya kaget adanya pernyataan dari pemilik lahan yakni Pak Wenas, tentang hibah sementara ..,”

“Kendati istilah hibah sementara itu, tidak pernah ada dalam sengketa tanah hibah,” tegas Purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.

Terakhir Iyam Nusuri berharap, Pemerintah Kota Gorontalo dapat melakukan mediasi kembali dengan menghadirkan kedua belah pihak termasuk Komisi I DPRD Kota Gorontalo.

“Persoalan ini tidak akan selesai jika dibahas tanpa dihadiri salah satu pihak terkait. Maka dari itu kami berharap, Pemerintah Kota Gorontalo untuk menggelar mediasi menghadirkan seluruh unsur terkait ..,”

“Termasuk Komisi I DPRD Kota Gorontalo akan hadir, serta aparat penegak hukum baik itu Babinsa dan Babinkamtibmas,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di