Indonesia Masuk Tiga Besar Negara Perokok Terbanyak Usia Diatas 10 Tahun

oleh -35 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menghadiri dialog publik yang membahas tentang peluang dan masalah pajak rokok daerah yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI secara virtual di ruang kerja Wagub Gorontalo, Kamis (29/4/2021).

“Data terakhir menunjukkan prevalensi merokok di Indonesia masih tinggi, yaitu diangka 33,8 persen atau sekitar 65,7 juta penduduk,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam sambutannya saat membuka dialog itu.

banner 468x60

Jumlah itu kata Dante, menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar negara dengan perokok terbanyak di atas usia 10 tahun. Menurutnya peningkatan konsumsi rokok merupakan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia.

Apalagi peningkatan prevalensi merokok cenderung lebih tinggi pada kelompok anak dan remaja. Perokok usia 10-18 tahun meningkat sampai 9,1 persen pada tahun 2018 atau satu dari 10 anak di Indonesia merokok.

Dante menambahkan, Peningkatan konsumsi rokok ini berdampak pada beban pembiayaan kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada tahun 2019 menunjukkan jumlah kasus penyakit tidak menular akibat konsumsi tembakau sepert jantung, stroke, dan kanker sebanyak 17,5 juta kasus dengan pembiayaan lebih dari Rp16,3 triliun.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Dana yang dihasilkan dari konsumsi rokok untuk saat ini kita anggap sebagai denda yang harus dialirkan untuk pelayanan kesehatan. Dana pajak rokok daerah juga akan tetap digunakan untuk kampanye berhenti merokok yang bisa menyentuh dan mengugah remaja hingga orang dewasa,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan data Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak rokok tahun 2020 sebesar Rp85,7 miliar dari target sebesar Rp75,2 miliar. Tahun 2021 target pajak rokok daerah Provinsi Gorontalo sebesar Rp75,4 miliar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK/07/2015 Pasal 31A menyatakan bahwa penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebagian digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan