IDI Kota Gorontalo Nilai RUU Kesehatan Omnibus Law Rugikan Tenaga Kesehatan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Sebanyak lima organisasi profesi dan kesehatan melalukan di tingkat pusat dan daerah ramai-ramai melakukan unjuk rasa, Senin (08/05/2023). Mereka meminta agar rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law untuk dihentikan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo dr. Budiyanto Kaharu mengungkapkan bahwa permintaan pemberhentian pembahasan RUU Omnibus Law lantaran dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi kriminalisasi tenaga media dan tenaga kesehatan (nakes).

Menghilangkan eksistensi, kemandirian dan disintegrasi profesi medis dan nakes bahkan menghilangkan anggaran kesehatan sehingga berpotensi menurunkan kwalitas pelayanan kesehatan.

“Kami tenaga profesi selalu bekerja di bawah bayang-bayang tuntutan selama ini, semua kegiatan yang kami lakukan beresiko. Tenaga kesehatan berhubungan dengan obat, tidak ada satu obat pun yang tak memiliki efek samping, ketika terjadi efek samping maka seorang nakes dapat dilaporkan melakukan kesalahan,” jelas dr. Budiyanto Kaharu.

dr. Budiyanto Kaharu menjelaskan jika seorang dokter dan tenaga profesi lain berhubungan langsung dengan komplikasi tindakan bahkan tidak ada satu medis, keperawatan, bidan yang tidak beresiko. Namun ketika terjadi resiko itu, profesi nakes bisa langsung dilaporkan atas terjadinya kesalahan pelayanan sebelum dinyatakan kesalahan itu diakibatkan karena komplikasi.

“Kemudian soal target pengobatan, tidak ada jaminan pengobatan bahwa pasien itu sembuh, yang ada upaya penyembuhan. Ketika pasien tidak sembuh bisa berpotensi untuk menuntut tenaga profesi,” kata dr. Budiyanto Kaharu.

Menurutnya, RUU Omnibus Law berpotensi mengancam hak demokrasi, hak sehat rakyat, kesejahteraan dan perlindungan profesi. Olehnya lima organisasi profesi itu menganggap pemerintah dan DPR RI terkesan memaksa pembahasan RUU kesehatan sebagai kepentingan kapitalis di sektor kesehatan.

“Perlu diketahui juga bahwa RUU kesehatan Omnibus Law mengorbankan hak rakyat dan profesi kesehatan, aksi ini juga sebagai bentuk protes terhadap pemerintah karena telah membungkam suara kritis salah satu korbannya adalah guru besar kita, Profesor dr. Zainal Muttaqin,” ungkapnya.

Ada sekitar 10 Puskesmas di Kota Gorontalo dan 7 rumah sakit yang menjadi titik lima organisasi profesi dan kesehatan itu melakukan aksi penolakan RUU kesehatan Omnibus Law, meski begitu pelayanan kesehatan tidak menganggu, mereka hanya melakukan sosialisasi kepada keluarga pasien perihal penolakan dan tuntutan tersebut. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di