HABARI.ID, HUKRIM I Aksi pembobolan salah satu toko handphone di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo Rabu (29/07/2026) dini hari, akhirnya berhasil diungkap URC (Unit Reaksi Cepat) Jatanras Satuan Reskrim Polresta Gorontalo.
Kasus pembobolan toko handphone yang sempat viral di media sosial itu, dengan cepat di tangani Jatanras Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota pasca menerima laporan dari Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Selatan.
“Peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui pada hari Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.19 WITA dini hari. Saat itu, korban dalam hal ini pelapor mendapat telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter miliknya yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, telah dirusak,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Akmal Novian Reza SIK.
Kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dari pengakuan korban, saat Ia mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), Ia mendapati pintu konter sudah dalam keadaan rusak dan kaca pecah berantakan, akibat dilempar menggunakan batu berukuran besar.
“Setelah korban melakukan pengecekan, satu unit hand phone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase telah raib, mengakibatkan korban menelan kerugian sekitar Rp 4.500.000,” terang Kasat Reskrim Polresta Gorontalo.
Lanjut Kasat Reskrim, Tim URC Jatanras Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP awal, termasuk mengintergasi korban dan sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.
“Berdasarkan analisa rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu (29/7/2026) pukul 07.00 WITA pagi, tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat ..,”
“Tanpa membuang waktu, tim segera meluncur ke alamat yang bersangkutan. Sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Jatanras berhasil menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang saat itu didapati sedang tertidur di rumahnya ..,”
“Selain pelaku, tim URC Jatanras Satuan Reskrim juga mengamankan barang bukti. Tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(bm/habari.id).







