HABARI.ID | Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong Dewan Pers untuk menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “Surat Izin Mengemudi (SIM)” bagi wartawan. Artinya, wartawan yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi tidak diakui profesinya dalam hal peliputan dan penulisan produk jurnalistik.
“Orang yang sudah ikut UKW ternyata boleh nulis berita, yang belum ikut juga boleh. Harusnya dia seperti SIM. Berkendara mobil harus punya lisensi, kalau tidak ditangkap. Nah apa sanksinya kalau kode etik jurnalistik itu dilangkahi?,” ujar Gubernur Rusli saat memberi arahan pada Uji Kompetensi Wartawan yang digelar Dewan Pers Bekerjasama dengan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan UPN Veteran Yogyakarta yang berlangsung di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa (5/10/2021).
Rusli menilai profesi wartawan harus dibekali dengan kompetensi yang mumpuni. Selain mengetahui teknik jurnalistik yang baik, wartawan juga harus menguasai dan menerapkan kode etik jurnalistik.
Ia mencontohkan, masih banyak praktik praktik jurnalistik yang belum menerapkan pemberitaan yang berimbang atau cover both side. Wartawan cenderung memberitakan satu arah dan mengkonfirmasi ke pihak lain pada kesempatan berikutnya dengan alasan hak jawab. “Makanya UKW seperti ini harus dan diwajibkan. Dibikin regulasinya, undang-undangnya ada, maka orang akan sedikit yang lolos tes ini (tersaring dengan baik),” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Jamalul Insan menilai permintaan Gubernur Gorontalo sebagai suatu kondisi yang ideal. Artinya, sudah seharusnya wartawan punya sertifikasi dalam menjalankan profesinya.
“Tetapi tidak berarti dia belum memiliki sertifikasi tidak berarti dia tidak bisa jadi wartawan, karena profesi ini profesi yang terbuka. Makanya di UKW ini kita lakukan setelah dia bekerja (sebagai wartawan). Kita potret, kamu benar enggak sih wartawan,” jelasnya.
Dewan Pers sejauh ini baru memberlakukan syarat sertifikasi wartawan pada verifikasi media. Salah satu syaratnya, setiap pemimpin redaksi atau penanggungjawab memiliki kompetensi wartawan utama.
“Ini bagian dari upaya kita untuk menata media. Kalau pengen bikin media harus pemimpinnya punya kompetensi utama. Apakah itu lebih bagus? Asumsinya begitu karena dia telah melewati tahapan uji dan layak memimpin media,” sambungnya. UKW di Provinsi Gorontalo berlangsung selama dua hari yakni 5-6 Oktober 2021. UKW diikuti oleh 44 wartawan dari media daring dan televisi. (edm/habari.id)