HABARI.ID | Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM di Provinsi Gorontalo, dimulai. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meninjau sekaligus mencanangkan PPKM di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Pencanangan PPKM ditandai dengan bunyi sirene ambulans sebagai tanda Gorontalo siap melaksanakan PPKM.
Dalam kesempatan itu, Rusli menyebutkan bahwa PPKM skala mikro di Provinsi Gorontalo dilaksanakan atas perintah langsung Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri. PPKM ini akan membatasi kegiatan masyarakat dari tingkat RT/RW dan desa.
“Saya kurang yakin dan kurang percaya, di sini zona hijau, di Boalemo bahkan Gorontalo pernah zona hijau. Kalau menurut perhitungan saya, mengikuti WHO kita di Gorontalo masih zona merah dan itu terbukti benar. Benarnya apa? Sekarang pak Mendagri membuat surat edaran resmi kepada gubernur, bupati/walikota untuk PPKM Mikro. Artinya covid-19 di Gorontalo masih tinggi,” kata Rusli.
Ia mencontohkan kegiatan yang akan ditekan adalah kegiatan perkantoran, keagamaan ataupun kegiatan sosial. Contohnya sekarang yang melayat di kedukaan banyak tidak prokes, tidak jaga jarak dan malah berkerumun. Begitu juga pesta. Sudah seperti tidak ada corona.
“Contoh ketika di Paguat ada yang positif satu orang, harus 30 orang yang kontak dengan dia di tracking. Dapat satu lagi positif, kita tracking lagi dikali dua jadi 60 orang. Dan ini harus di mulai dari tingkat RT/RW untuk menekan angka covid-19 dari tingkat bawah,” tegasnya.
Di Kabupaten Pohuwato sendiri, sudah dibentuk 30 Posko PPKM Mikro yang tersebar di 101 desa dan tiga kelurahan. Di tiap posko disediakan peralatan tes covid-19, masker, dan obat-obatan.
PPKM skala mikro di Gorontalo akan diberlakukan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 1 Juni hingga tanggal 14 Juni mendatang. (edm/habari.id)