HABARI.ID I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Hadijah Tayeb memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (20/01/2020).
Kedatangan panglima ASN di Kabupaten Gorontalo diminta untuk mengklarifikasi terkait pengambilan formulir pendaftaran sebagai calon Wakil Bupati yang yang dibuka salah satu partai politik.
“Setiap ASN berkewajiban untuk menyukseskan Pilkada tanpa harus terlibat dalam politik,” kata Hadijah Tayeb. Soal pengambilan formulir itu?, kata Hadijah sebatas apresiasi dan inisiatif dari beberapa kalangan saja yang menginginkan ia maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020 .
“Pengambilan formulir itu tanpa persetujuan saya dan waktu pengambilan formulir pun saya berada di Jakarta,” kata Hadijah lagi.
Menurut Hadijah, keikutsertaan pada pemilu tentunya dinilai sah, apabila diserahkan kembali. “Saya tak menyerahkan formulir itu. Saya tak ikut-ikutan maju di Pilkada,” kata Hadijah.
Ia menambahkan sebagai aparatur sipil negara, harus mematuhi aturan dan tidak boleh terlibat politik praktis. “Saya belum bisa memenuhi permintaan masyarakat selagi menjabat sebagai ASN,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili membenarkan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap ASN Hadijah Thaib. “Ada tiga ASN yang telah dimintai keterangan, mulai dari RS dari ASN pemerintahan Provinsi dan kedua ASN Pemda Kabupaten Gorontalo berinisial ARM, dan ketiga Hadijah Thaib,” Ungkap Wahyudin.
Berdasarkan surat Bawaslu RI tertanggal 15 Januari 2020 pemeriksaan ketiga ASN ini, masih terkait dengan tugas pengawasan Bawaslu dan sebagai upaya untuk menjaga netralitas ASN.
Setiap tindakan dari ASN terkait keikutsertaan pada politik praktis, kata Wahyudin, memang harus dapat diawasi. “Kami masih melakukan pengkajian terhadap dugaan politik praktis. Yang jelas, beliau sudah mengkonfirmasi pengambilan formulir itu,” pungkasnya.(dwi/habari.id)