Mojokerto, Habari.id | Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan Empat pelaku perkelahian yakni, WR alias Gembut, AR, AP dan CG tergabung dalam Gangster Tapak Leak tersebut dicokok polisi usai melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur anggota Gangster All Savador yang berlokasi di jalan raya Bloto, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Rudy Zeny, menyampaikan perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang.
“Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Bluto. Sigit, anggota All Star Gangster, mengumpulkan sekitar 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung. Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan kebanggaan kelompok mereka.” Kata Kasat Rudy saat Press release pada Jumat (18/10) sore.
AKP Rudy Zeny, yang di dampingi KBO Reskrim, IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, menambahkan dalam perkelahian ini, Polisi berhasil menangkap 1 pelaku dewasa dan 3 pelaku anak dibawah umur.
“Dari hasil penyelidikan polisi masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap, dan anggota masih melakukan pengejaran para pelaku lain” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam kejadian itu, masih kata AKP Rudy Zeny, ada Tiga orang anak yang menjadi korban terluka, yakni AHA (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MA (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan.
” Selain melakukan penganiayaan juga melakukan pencurian barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.” Jelas Kasat
Dalam kejadian itu,Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton
“Para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3E dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Lanjut Kasat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
Dan berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga.(Cha/Habari.id)