Fikram Dukung Penggunaan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mendukung upaya Pemerintah Daerah jika penggunaan sertifikat vaksin covid 19 menjadi syarat berbelanja di minimarket maupun supermarket yang ada di Gorontalo, Minggu (26/09/2021).

Menurut Fikram, kebijakan pemerintah tersebut untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan dan penyebaran virus corona. Akan tetapi harus dibarengi dengan pemahaman jika vaksinasi demi keselamatan orang banyak.

“Saya sangat setuju kalau masyarakat yang akan belanja harus menunjukan sertifikat vaksin covid 19. Pada prinsipnya tujuan pemerintah ini sangat bagus untuk melindungi dari penularan virus corona,” jelas Fikram.

Aleg dari Partai Golkar ini berharap agar masyarakat di Gorontalo tidak mudah temakan informasi hoax atau tak jelas terhadap vaksin covid 19. Sebab, vaksinasi bertujuan untuk menciptakan kekebalan terhadap virus corona.

“Jangan mudah terpengaruh. Karena yang menyebarkan berita hoax soal vaksin ini adalah gerakan-gerakan yang memboikot kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dari covid 19,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Budiyanto Haluti menegaskan agar pengelolah minimarket Indomaret dan Alfamart untuk menyediakan baliho atau papan informasi berisikan wajib vaksin.

“Jadi pembeli harus lebih dulu menunjukan bukti atau sertifikat vaksin covid 19 kepada pegawai minimarket jika ingin berbelanja. Namun, jika pengelolah minimarkerlt tidak mengindahkan anjuran tersebut maka akan ada teguran hingga sanksi,” ucapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo nomor 360/BPBD/1042 tahun 2021 tentang pelaksanaan keputusan Presiden nomor 14 tahun 2021 perubahan dari keputusan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. (wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan