HABARI.ID | Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan menilai kebijakan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie melalui program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak, sangat berdampak positif bagi masyarakat, Rabu (09/03/2022).
Aleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui jika dalam dua tahun belakang, masyarakat sangat terdampak oleh wabah Covid-19. Sehingga tak sedikit pengguna kendaraan yang belum menyelesaikan tunggakan pajak.
Olehnya, ia berharap masyarakat di Provinsi Gorontalo bisa memanfaatkan peluang tersebut. Sebab program itu berlaku mulai tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.
“Harus benar-benar dimanfaatkan karena tidak akan ada denda karena sudah dihapuskan. Kemudian untuk BBNKB II yang memiliki plat nomor luar Gorontalo itu gratis biaya balik nama,” ujar Fadli Hasan.
Fadli menegaskan, dengan diberlakukannya program pembebasan denda pajak tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Bahkan malah mengoptimalkan serta mengurangi potensi piutang pajak.
“Karena stimulus seperti ini dilakukan untuk meringankan beban dalam memulihkan ekonomi, bukan berarti menyampingkan target PAD tapi rakyat juga harus diberikan ruang untuk mempermudah kewajiban masyarakat melalui penghapusan denda pajak,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak. Keputusan yang tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022 itu berlaku dari tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.
BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun dan balik nama kendaraan tanpa denda. Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya. (Dik/Habari.id)